1.1.08

Calon Kepala Daerah diusulkan Minimal Berusia 25 Tahun

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemohon uji materiil atas UU Nomor 32 tahun 2004 Toar Semuel Tangkau, melalui kuasa hukumnya Duma Burang mengusulkan usia calon kepala daerah minimal 25 tahun. Usulan ini menurut Burang berdasarkan landasan hukum lainnya. ?Dalam aturan lainnya, dewasa lebih rendah dari pada 25 tahun,? kata Duma kepada wartawan seusai sidangdi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Burang, dalam pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata seseorang dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Sedang dalam Undang-undang Perkawinan dewasa untuk laki-laki adalah 18 tahun dan untuk wanita 16 tahun. Dalam usia tersebut, kata Duma, seseorang sudah dianggap dewasa, cakap, dan bertanggung jawab.

Bahkan, Kuasa hukum pemohon lainnya, Nikson Gans Lalu, dalam UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, untuk jadi anggota DPR/DPRD adalah 21 tahun.

Selain itu, kata Burang, ukuran sebagai calon kepala daerah adalah intelektualitas. ?Saat dalam usia 21 atau 22 tahun, banyak orang yang sudah lulus sarjana,? kata dia.

Menurut Duma, batasan usia 30 tahun adalah batasan yang menggunakan paradigma lama. Saat ini, kata dia, sarana pendidikan meningkat, sehingga banyak orang yang sudah cakap dalam usia muda, sebelum usia 30 tahun.?Batas 30 tahun itu tak lagi relevan,? kata dia

Nikson menyatakan, harusnya yang menjadi ukuran syarat kepala daerah adalah kecerdasan. Baik itu kecerdasan intelektual, emosional maupun emosional. ?Semua itu belum tentu terkait dengan usia,? kata dia. Nikson menambahkan, bisa jadi nantinya perlu penyeragaman batasan usia untuk semua calon pejabat publik. ?Agar lebih adil,? kata Nikson.

Burang menyatakan, bahwa batasan usia sekedar usulan untuk dipertimbangkan oleh Mahakmah Konstitusi (MK). "Kami tahu bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan," kata dia.

Dalam sidang pemeriksaan permohonan itu, ketua panel hakim Soedarsono menilai berkas permohonan telah sesuai. Hanya saya, dia meminta kuasa hukum pemohon untuk mengubah redaksional permohonan itu.

Sebelumnya, Toar menyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah karena ketentuan pasal 58 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pembatasan usia, yakni minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut dia pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 18 ayat (4) tentang kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menjadi kepala daerah dan pasal tentang kesamaaan kedudukan di depan hukum dan hak asasi manusia.
"Seharusnya Pasal 58 huruf d ini dibatalkan," kata kuasa hukum Toar, Nikson Gans Lalu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/7) lalu. Saat ini, kata Nikson, Toar berusia 27 tahun dan akan mencalonkan diri dalam Pilkada di Minahasa Tenggara tahun depan. Muhammad Nur Rochmi,
Rabu, 25 Juli 2007 | 12:54 WIB

[+/-] Selengkapnya...

 

© 2007 Kepala Daerah | Design by RAM | Template by : Unique