1.1.08

Calon Kepala Daerah diusulkan Minimal Berusia 25 Tahun

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemohon uji materiil atas UU Nomor 32 tahun 2004 Toar Semuel Tangkau, melalui kuasa hukumnya Duma Burang mengusulkan usia calon kepala daerah minimal 25 tahun. Usulan ini menurut Burang berdasarkan landasan hukum lainnya. ?Dalam aturan lainnya, dewasa lebih rendah dari pada 25 tahun,? kata Duma kepada wartawan seusai sidangdi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Burang, dalam pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata seseorang dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Sedang dalam Undang-undang Perkawinan dewasa untuk laki-laki adalah 18 tahun dan untuk wanita 16 tahun. Dalam usia tersebut, kata Duma, seseorang sudah dianggap dewasa, cakap, dan bertanggung jawab.

Bahkan, Kuasa hukum pemohon lainnya, Nikson Gans Lalu, dalam UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, untuk jadi anggota DPR/DPRD adalah 21 tahun.

Selain itu, kata Burang, ukuran sebagai calon kepala daerah adalah intelektualitas. ?Saat dalam usia 21 atau 22 tahun, banyak orang yang sudah lulus sarjana,? kata dia.

Menurut Duma, batasan usia 30 tahun adalah batasan yang menggunakan paradigma lama. Saat ini, kata dia, sarana pendidikan meningkat, sehingga banyak orang yang sudah cakap dalam usia muda, sebelum usia 30 tahun.?Batas 30 tahun itu tak lagi relevan,? kata dia

Nikson menyatakan, harusnya yang menjadi ukuran syarat kepala daerah adalah kecerdasan. Baik itu kecerdasan intelektual, emosional maupun emosional. ?Semua itu belum tentu terkait dengan usia,? kata dia. Nikson menambahkan, bisa jadi nantinya perlu penyeragaman batasan usia untuk semua calon pejabat publik. ?Agar lebih adil,? kata Nikson.

Burang menyatakan, bahwa batasan usia sekedar usulan untuk dipertimbangkan oleh Mahakmah Konstitusi (MK). "Kami tahu bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan," kata dia.

Dalam sidang pemeriksaan permohonan itu, ketua panel hakim Soedarsono menilai berkas permohonan telah sesuai. Hanya saya, dia meminta kuasa hukum pemohon untuk mengubah redaksional permohonan itu.

Sebelumnya, Toar menyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah karena ketentuan pasal 58 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pembatasan usia, yakni minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut dia pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 18 ayat (4) tentang kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menjadi kepala daerah dan pasal tentang kesamaaan kedudukan di depan hukum dan hak asasi manusia.
"Seharusnya Pasal 58 huruf d ini dibatalkan," kata kuasa hukum Toar, Nikson Gans Lalu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/7) lalu. Saat ini, kata Nikson, Toar berusia 27 tahun dan akan mencalonkan diri dalam Pilkada di Minahasa Tenggara tahun depan. Muhammad Nur Rochmi,
Rabu, 25 Juli 2007 | 12:54 WIB

[+/-] Selengkapnya...

27.12.07

Bupati Tidak Harus Putra Daerah

Lampung, CyberNews. Semangat otononomi daerah dinilai kebablasan, banyak kasus pilkada diwarnai konflik horizontal. Bahkan ada kecenderungan memaksakan kehendak, putra daerah harus menang.

Padahal sesuai semangat NKRI, pemimpin yang terpilih seperti bupati, gubernur tak harus putra daerah, yang penting memahami kondisi daerahnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PWI Pusat Tarman Azzam dalam seminar sehari otonomi daerah dan kepemimpinan lokal yang diselenggarakan Korpri Kabupaten Tulangbawang di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Rabu, dihadiri Bupati Tuba Abdulrachman Sarbini.

Seminar juga menampilkan pakar dari Unila Syarif Makhya, Eddy Rivai, Ansyori Djauzal, Pemimpin Umum Lampung Post Bambang Eka Wijaya dan mantan bupati dan Sekdakab Tuba Fakhrudin.

Tarman Azzam menjelaskan, semangat otonomi daerah memberikan kebebasan untuk memajukan daerahnya masing-masing. Namun dalam pilkada, calonnya tidak harus orang asli daerah (pribumi), yang penting orang itu mampu dan memahami daerahnya. Selain itu Indonesia adalah negara kesatuan bukan federal.

Dikatakan, jangan memaksakan diri semua harus putra daerah. Padahal tidak semua putra daerah mampu memimpin, bahkan cenderung amburadul dan dikadalin. Kalau sudah kepala daerahnya, kepala dinasnya, dan anggota dewannya semua orang asli setempat, namun daerahnya tidak maju, siapa yang harus disalahkan, katanya.

Tarman menegaskan, memilih pemimpin tidak mudah harus melihat track recordnya, kapabilitas dan kualitasnya. "Kalau putra daerah dipaksakan namun tidak berpendidikan gimana mau memimpin daerahnya. Nanti preman bisa menjadi kepala daerah karena mendapat dukungan luas dan punya uang."

Sementara Bambang Eka Wijaya menyatakan, dalam pilkada, parpol sebagai pembawa perahu kandidat, hanya orang yang punya uang yang bisa maju dalam pilkada.

"Sedangkan tokoh-tokoh yang pandai berkualitas tapi tak memiliki uang bakal tersingkir. Pilkada memang membutuhkan dana besar dan tidak semua orang mampu maju dalam pilkada kalau tak memiliki dana cukup," ujar dia.

Pakar politik Syarif Makhya menyatakan, konsep pilkada ini liberalisme. Di Amerika orang yang hendak terjun ke politik menjadi senator, anggota kongres, gubernur, presiden bahkan wali kota umumnya dari kalangan orang-orang kaya yang memiliki banyak uang.

Di Indonesia saat ini pun demikian, orang yang mau maju pilkada harus banyak uang, selain untuk sewa perahu parpol yang mendukungnya juga harus mampu membiayai tim suksesnya dan para saksi saat pencoblosan dan kampanye.

Tidaklah heran dalam pilkada bertabur uang, politik uang dan bagi-bagi sembako supaya mempengaruhi pemilih untuk memilih jagonya. Jangan harap kalau seorang tokoh tak punya uang mau maju dalam pilkada, bisa-bisa harta habis, sudah kalah dan banyak utang pula.( miol/Cn08 )

http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0608/18/nas3.htm

[+/-] Selengkapnya...

Menyangkut Kepala Daerah, Revisi UU No.32 / 2004 Jangan Buru – Buru

Jakarta (Berita) : Revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak perlu dilakukan secara terburu – buru. Untuk menghasilkan sebuah Undang - Undang yang baik sehingga mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait pencalonan kepala daerah diperlukan waktu lama. Karena itu, pilkada yang akan dilakukan di sejumlah daerah harus ditunda menunggu hasil revisi selesai.

“ Revisi UU No.32 Tahun 2004 jangan perlu terburu – buru,” tegas Pengurus Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Postdam Hutasoit kepada wartawan di Jakarta, Senin [27/08].

Postdam yang juga salah satu anggota DPR RI yang membahas UU No.32Tahun 2004 menjelaskan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas UU No.32 / 2004, sehingga calon independent bisa maju dalam pilkada sampai saat ini belum ada payung hukum bagi majunya calon independent. “ Harus ada payung hukumnya,” tegasnya.

Payung hukum tersebut menurutnya, Presiden tidak dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggannti Undang – Undang (PERPPU), tetapi cukup dengan Surat Keputusan Presiden (SK) untu mengangkat Pejabat Pelaksana (PJs) Gubenur, Bupati / Walikota.

“ Presiden harus berani mengeluarkan SK mengangkat Pejabat Pelaksana Kepala Daerah sampai dilaksanakannya pilkada. Sementara pilkada harus menunggu hasil revisi UU No.32 Tahun 2004 yang akan memakan waktu lama,” katanya.

Sebagai salah seorang yang ikut dalam pembahasan UU No 32 Tahun 2004, ia mengakui, bahwa pembahasan UU No.32 Tahun 2004 tersebut dilakukan secara terburu – buru, sehingga tidak bisa mengakomodasi munculnya calon kepala daerah dari jalur luar partai politik. “ Untuk merevisinya agar bisa diperoleh hasil yang baik tidak perlu buru – buru. Karena itu, diperlukan waktu yang lama,” usulnya.

Dengan adanya penundaan pilkada menurutnya, pilkada bisa dilakukan secara serentak, sehingga bisa menghemat waktu. “Coba hitung berapa kali ada Pilkada di Indonesia. Kalau ini bisa dilakukan secara bersamaan dapat menghemat aktu,” katanya.

Tanpa Batasan Umur

Mengenai sosok pemimpin daerah, menurut Postdam, dengan adanya calon independen akan bisa muncul kepala daerah yang berkualitas dan sesuai aspirasi masyarakat, baik yang berusia muda ataupun tua. “ Dalam Pilkada tidak perlu ada aturan yang membatasi usia calon. Biarpun dia sudah berusia di atas 60 tahun asal ia mampu memimpin daerah harus bisa maju sebagai calon,” ujarnya. Ia mencontohkan Presiden India, yang berusia 70 tahun, meskipun sudah sangat lanjut namun dia mampu memimpin India yang penduduknya di atas 1 miliar jiwa.

Sedang syarat pendidikan bagi calon kepala daerah, menurutnya tidak harus sarjan, tetapi cukup SMP. “ Meskipun hanya lulusan SMP tetapi kalau ia mampu memimpin dan dipilih rakyat ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Sedangkan syarat dukungan pemilih bagi calon independent yang akan maju dalam pilkada, ia menyarankan cukup 5 persen dari jumlah pemilih di daerah. (aya)

http://beritasore.com/2007/08/28/menyangkut-kepala-daerah-revisi-uu-no32-2004-jangan-buru-%E2%80%93-buru/

[+/-] Selengkapnya...

 

© 2007 Kepala Daerah | Design by RAM | Template by : Unique