27.12.07

Menyangkut Kepala Daerah, Revisi UU No.32 / 2004 Jangan Buru – Buru

Jakarta (Berita) : Revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak perlu dilakukan secara terburu – buru. Untuk menghasilkan sebuah Undang - Undang yang baik sehingga mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait pencalonan kepala daerah diperlukan waktu lama. Karena itu, pilkada yang akan dilakukan di sejumlah daerah harus ditunda menunggu hasil revisi selesai.

“ Revisi UU No.32 Tahun 2004 jangan perlu terburu – buru,” tegas Pengurus Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Postdam Hutasoit kepada wartawan di Jakarta, Senin [27/08].

Postdam yang juga salah satu anggota DPR RI yang membahas UU No.32Tahun 2004 menjelaskan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas UU No.32 / 2004, sehingga calon independent bisa maju dalam pilkada sampai saat ini belum ada payung hukum bagi majunya calon independent. “ Harus ada payung hukumnya,” tegasnya.

Payung hukum tersebut menurutnya, Presiden tidak dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggannti Undang – Undang (PERPPU), tetapi cukup dengan Surat Keputusan Presiden (SK) untu mengangkat Pejabat Pelaksana (PJs) Gubenur, Bupati / Walikota.

“ Presiden harus berani mengeluarkan SK mengangkat Pejabat Pelaksana Kepala Daerah sampai dilaksanakannya pilkada. Sementara pilkada harus menunggu hasil revisi UU No.32 Tahun 2004 yang akan memakan waktu lama,” katanya.

Sebagai salah seorang yang ikut dalam pembahasan UU No 32 Tahun 2004, ia mengakui, bahwa pembahasan UU No.32 Tahun 2004 tersebut dilakukan secara terburu – buru, sehingga tidak bisa mengakomodasi munculnya calon kepala daerah dari jalur luar partai politik. “ Untuk merevisinya agar bisa diperoleh hasil yang baik tidak perlu buru – buru. Karena itu, diperlukan waktu yang lama,” usulnya.

Dengan adanya penundaan pilkada menurutnya, pilkada bisa dilakukan secara serentak, sehingga bisa menghemat waktu. “Coba hitung berapa kali ada Pilkada di Indonesia. Kalau ini bisa dilakukan secara bersamaan dapat menghemat aktu,” katanya.

Tanpa Batasan Umur

Mengenai sosok pemimpin daerah, menurut Postdam, dengan adanya calon independen akan bisa muncul kepala daerah yang berkualitas dan sesuai aspirasi masyarakat, baik yang berusia muda ataupun tua. “ Dalam Pilkada tidak perlu ada aturan yang membatasi usia calon. Biarpun dia sudah berusia di atas 60 tahun asal ia mampu memimpin daerah harus bisa maju sebagai calon,” ujarnya. Ia mencontohkan Presiden India, yang berusia 70 tahun, meskipun sudah sangat lanjut namun dia mampu memimpin India yang penduduknya di atas 1 miliar jiwa.

Sedang syarat pendidikan bagi calon kepala daerah, menurutnya tidak harus sarjan, tetapi cukup SMP. “ Meskipun hanya lulusan SMP tetapi kalau ia mampu memimpin dan dipilih rakyat ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Sedangkan syarat dukungan pemilih bagi calon independent yang akan maju dalam pilkada, ia menyarankan cukup 5 persen dari jumlah pemilih di daerah. (aya)

http://beritasore.com/2007/08/28/menyangkut-kepala-daerah-revisi-uu-no32-2004-jangan-buru-%E2%80%93-buru/

0 Comments:

 

© 2007 Kepala Daerah: Menyangkut Kepala Daerah, Revisi UU No.32 / 2004 Jangan Buru – Buru | Design by RAM | Template by : Unique